Nama : ADES MIYAR INDRIANI
N.I.M : 1501001010049
3. Mengapa Internet dan teknologi sistem
informasi terkini menimbulkan tantangan dalam
pengamanan privasi individu dan kekayan intelektual ?
Jawaban
:
- Teknologi menyimpan dan analisis data terkini memungkinkan perusahaan secara mudah mengumpulkan data pribadi tentang seseorang dari berbagai sumber dan menganalisis data-data tersebut untuk menciptakan profil yang terperinci mengenai seseorang beserta perilaku mereka.
- Aliran data pada internet dapat dipantau dari berbagai titik. Cookies dan alat pemantau web lainnya melacak aktivitas web pengunjung.
- Tidak semua situs web memiliki kebijakan perlindungan privasi yang kuat dan mereka tidak selalu memberikan persetujuan yang jelas terhadap penggunaan informasi pribadi tersebut.
- Undang-undang hak cipta yang lama tidak mampu membendung pembajakan perangkat lunak karena materi digital dapat disalin dengan mudah dan mengirimnya ke berbagai lokasi berbeda secara langsung lewat internet.
a a. Definisikan praktik yang menjunjung
tinggi hak privasi serta informasi yang adil ?
Jawaban
:
privasi
adalah hak seseorang untuk tinggal seorang diri, bebas dari pengawasan maupun
campur tangan pihak lain ataupun organisasi, termasuk negara. Hak atas privasi
juga terdapat di tempat kerja, jutaan karyawan merupakan subjek pengawasan
elektronis berteknologi tinggi.
Hak
terhadap privasi dilindungi oleh konstitusi contohnya seperti di Amerika,
Kanada, dan Jerman. Tentunya dengan cara yang berbeda serta dinegara lainnya
melalui berbagai Undang-Undang.
Sebagian
besar undng-undang yang mengatur hak-hak privasi di Amerika dan Eropa disusun
berdasarkan aturan hidup yang disebut Praktik informasi yang adil.
bb.
Jelaskan tantangan yang ditimbulkan
internet bagi perlindungan terhadap hak privasi dan kekayaan intelektual ?
Jawaban
:
Teknologi internet telah
menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan privasi seseorang. Informasi yang
dikirim pada jaringan luas ini, akan melewati berbagai macam sistem berbeda
yang dapat memantau, menangkap dan menyimpan setiap pertukaran informasi yang
melewatinya.
Pelacakan
web yang terjadi pada sitis web dan halaman web yang dikunjungi. Konten online
yang sudah diakses seseorang dan item yang telah dibeli seseorang melalui
internet. Pengawasan dan pelacakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan
pengunjung. Hal tersebut dilakukan bukan hanya oleh situs web perorangan, namun
juga jaringan perusahaan periklanan yang dapat melacak perilaku seseorang dalam
beraktivitas didalam dunia maya pada ribuan situs web.
Cookies
adalah teks kecil yang tersimpan pada harddisk ketika pengguna mengunjungi
suatu situs web. Cookies mengidentifikasi perangkat lunak yang digunakan oleh
pengunjung dalam melakukan browsing internet dan memantau kunjungan pada situs
web.
Tantangan bagi HAKI : teknologi
informasi terkini, terutama perangkat lunak menimbulkan tantangan-tantangan
yang luar biasa terhadap hak kekayaan intelektual,, sekaligus menciptakan
masalah-masalah etika, sosial, dan politis yang signifikan.
Penyebaran
jaringan elektronis termasuk internet, telah mempersulit perlindungan terhadap
kekayaan intelektual. Sebelum teknologi jaringan dipakai secara meluas, salinan
dari perangkat lunak, buku, artikel, majalah, ataupun film harus disimpan
kedalam media fisik.
Internet
diciptakan untuk memindahkan informasi secara leluasa ke seluruh dunia,
termasuk informasi yang dilindungi dengan hak cipta.
z c.
Jelaskan mengapa persetujuan yang jelas,
undang-undang, aturan internal perusahaan, serta perangkat teknologi dapat
melindungi hak privasi pengguna internet ?
Jawaban
:
Karena
dengan adanya persetujuan yang jelas, undang-undang, aturan internal perusahaan
, serta perangkat teknologi data pribadi pengguna internet tidak mudah diakses
dan disalahgunakan serta dipindah tangankan secara tidak sah. Selain itu
sebagai jaminan perlindungan bagi pengguna internet tersebut. Westin (1967)
secara sederhana memdefinisikan hak atas privasi sebagaiklaim dari individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan sendiri
kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan
kepada orang lain”
dd.
Tuliskan dan jelaskan 3 aturan berbeda
yang melindungi hak kekayaaan intelektual?
Jawaban
:
·
Undang-undang nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta
Dalam undang-undan tersebut pengertian
hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memeperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.(pasal
1 butir 1)
·
Undang-undang nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten
Pasal 130 dijelaskan bahwa “Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.500.000.000(lima
ratus juta)”.
·
Undang-undang nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
Pasal 90 dijelaskan bahwa “barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di
produksi dan atau diperdagangkan, dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5
tahun.dan atau denda paling banyak Rp. 1 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar