Selasa, 25 Oktober 2016

tugas sistem informasi manajemen

Nama   : ADES MIYAR INDRIANI
N.I.M  : 1501001010049

3.  Mengapa Internet dan teknologi sistem informasi terkini menimbulkan tantangan dalam    pengamanan       privasi individu dan kekayan intelektual ?
Jawaban :

  • Teknologi menyimpan dan analisis data terkini memungkinkan perusahaan secara mudah mengumpulkan data pribadi tentang seseorang dari berbagai sumber dan menganalisis data-data tersebut untuk menciptakan profil yang terperinci mengenai seseorang beserta perilaku mereka.
  • Aliran data pada internet dapat dipantau dari berbagai titik. Cookies dan alat pemantau web lainnya melacak aktivitas web pengunjung.
  • Tidak semua situs web memiliki kebijakan perlindungan privasi yang kuat dan mereka tidak selalu memberikan persetujuan yang jelas terhadap penggunaan informasi pribadi tersebut.
  • Undang-undang hak cipta yang lama tidak mampu membendung pembajakan perangkat lunak karena materi digital dapat disalin dengan mudah dan mengirimnya ke berbagai lokasi berbeda secara langsung lewat internet.

a  a. Definisikan praktik yang menjunjung tinggi hak privasi serta informasi yang adil ?
Jawaban :
privasi adalah hak seseorang untuk tinggal seorang diri, bebas dari pengawasan maupun campur tangan pihak lain ataupun organisasi, termasuk negara. Hak atas privasi juga terdapat di tempat kerja, jutaan karyawan merupakan subjek pengawasan elektronis berteknologi tinggi.
Hak terhadap privasi dilindungi oleh konstitusi contohnya seperti di Amerika, Kanada, dan Jerman. Tentunya dengan cara yang berbeda serta dinegara lainnya melalui berbagai Undang-Undang.
Sebagian besar undng-undang yang mengatur hak-hak privasi di Amerika dan Eropa disusun berdasarkan aturan hidup yang disebut Praktik informasi yang adil.

bb.  Jelaskan tantangan yang ditimbulkan internet bagi perlindungan terhadap hak privasi dan kekayaan intelektual ?
Jawaban :
            Teknologi internet telah menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan privasi seseorang. Informasi yang dikirim pada jaringan luas ini, akan melewati berbagai macam sistem berbeda yang dapat memantau, menangkap dan menyimpan setiap pertukaran informasi yang melewatinya.
Pelacakan web yang terjadi pada sitis web dan halaman web yang dikunjungi. Konten online yang sudah diakses seseorang dan item yang telah dibeli seseorang melalui internet. Pengawasan dan pelacakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pengunjung. Hal tersebut dilakukan bukan hanya oleh situs web perorangan, namun juga jaringan perusahaan periklanan yang dapat melacak perilaku seseorang dalam beraktivitas didalam dunia maya pada ribuan situs web.
Cookies adalah teks kecil yang tersimpan pada harddisk ketika pengguna mengunjungi suatu situs web. Cookies mengidentifikasi perangkat lunak yang digunakan oleh pengunjung dalam melakukan browsing internet dan memantau kunjungan pada situs web.
            Tantangan bagi HAKI : teknologi informasi terkini, terutama perangkat lunak menimbulkan tantangan-tantangan yang luar biasa terhadap hak kekayaan intelektual,, sekaligus menciptakan masalah-masalah etika, sosial, dan politis yang signifikan.
Penyebaran jaringan elektronis termasuk internet, telah mempersulit perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Sebelum teknologi jaringan dipakai secara meluas, salinan dari perangkat lunak, buku, artikel, majalah, ataupun film harus disimpan kedalam media fisik.
Internet diciptakan untuk memindahkan informasi secara leluasa ke seluruh dunia, termasuk informasi yang dilindungi dengan hak cipta.  

z c. Jelaskan mengapa persetujuan yang jelas, undang-undang, aturan internal perusahaan, serta perangkat teknologi dapat melindungi hak privasi pengguna internet ?
Jawaban :
Karena dengan adanya persetujuan yang jelas, undang-undang, aturan internal perusahaan , serta perangkat teknologi data pribadi pengguna internet tidak mudah diakses dan disalahgunakan serta dipindah tangankan secara tidak sah. Selain itu sebagai jaminan perlindungan bagi pengguna internet tersebut. Westin (1967) secara sederhana memdefinisikan hak atas privasi sebagaiklaim dari individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain”

dd.  Tuliskan dan jelaskan 3 aturan berbeda yang melindungi hak kekayaaan intelektual?
Jawaban :
·         Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Dalam undang-undan tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memeperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.(pasal 1 butir 1)
·         Undang-undang nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Pasal 130 dijelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa  hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak  Rp.500.000.000(lima ratus juta)”.

·         Undang-undang nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pasal 90 dijelaskan bahwa “barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.dan atau denda paling banyak Rp. 1 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar